LEBAK, TitikNOL - Bergulirnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang ditengarai melibatkan sejumlah pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pihak UPTD PPI Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang diduga terjadi sejak tahun 2011 hingga 2016 terus menjadi sorotan publik di Lebak.
Pasalnya, penanganan perkara kasus dugaan pungli yang mencapai belasan miliar rupiah itu saat ini seperti terhempas badai lautan. Terlebih, setelah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebut jika merebaknya kasus pungli ke media karena adanya kepentingan usaha di internal kepengurusan TPI.
Baca juga : Bupati Lebak Sebut Demo Nelayan Ditunggangi Persaingan Usaha
Terkait hal itu, TitikNOL kembali melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mencoba menghubungi Kepala DPPKAD Pemkab Lebak Rina Dewiyanti, yang disebut-sebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Banten terkait adanya laporan dugaan pungli di TPI Binuangeun.
"Gini, sebetulnya saya di DPPKAD sekarang sudah tidak menangani pendapatan lagi. Sebaiknya bapak hubungi ke Bapenda saja ke pak Asep Komarudin atau ke pak Hari Setiono yang sekarang," ujar Rina di ujung telepon selulernya, Kamis (27/7/2017).
Ditanya soal pungutan 5% masuk dalam kategori pungli atau tidak, Rina berkelit bahwa dinas yang dipimpinnya saat ini sudah tidak menangani pendapatan lagi dan pihaknya sudah tidak berkompeten mengomentari soal itu.
Baca juga : Nelayan di Lebak Menjerit, Pungli di TPI Binuangen Tembus Angka Miliaran
Namun Rina memberikan gambaran, jika pungli itu bisa terjadi ketika tidak ada dasar penarikan. "Ketika tidak ada dasar penarikan itu adalah pungli, jadi bapak bisa menjabarkan itu," ujarnya.
Rina pun tidak membantah jika persoalan pungutan 5% di TPI Binuangeun sudah pernah diperiksa Polda Banten dan dirinya juga salah satu pihak yang sudah diperiksa selain pihak lain.
"Benar saya sudah jelaskan semua mekanisme tersebut ke pihak Polda pada saat diminta konfirmasi," akunya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungutan liar sebesar 5% di TPI Binuangeun merebak, setelah adanya aksi unjuk rasa dari pemuda dan nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan (FKMMN) di depan pendopo Pemkab Lebak.
Dalam aksi itu FKMMN mengungkap, jika nelayan dan pengusaha kapal di TPI Binuangeun dipungut sebesar 8% dari hasil penangkapan dan penjualan ikan. Padahal, uang yang masuk ke PAD Pemkab Lebak hanya sebesar 3% saja. Sementara 5 persennya diduga menjadi bancakan oknum.
Baca juga : Usut Tuntas Pungli, Ratusan Nelayan Demo Kantor Bupati Lebak
Polres Lebak pun mengaku sudah menerima laporan soal pungli dan sudah memeriksa 15 orang. Namun meski sempat menjanjikan akan menuntaskan kasus ini, hingga saat ini masih belum ada kejelasan penanganan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lebak. (Gun/red)