Rabu, 13 November 2024

Kepala Bapenda Sebut Pungutan 8 Persen di Nelayan Binuangeun Masalah

Ilustrasi nelayan. (Dok: mongabay)
Ilustrasi nelayan. (Dok: mongabay)

LEBAK, TitikNOL - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono menyebut, persoalan pungutan mencapai 5% dari 8% yang dilakukan oleh UPT Kelautan dan perikanan di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak, kepada pegusaha dan nelayan di Binuangeun, adalah sebuah permasalahan.

"Ini kan berkaitan dengan orang memungut, kalau memang pemungutan tidak masuk sebetulnya memang ada permasalahan," ujar Hari saat dihubungi wartawan, Kamis (27/7/2017).

Namun Hari mengaku pihaknya tidak berkompeten menjelaskan soal pungutan di TPI Binuangeun masuk kategori pungli atau tidak. Terlebih, pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan itu berada di DKP Kabupaten Lebak. Hari pun mengaku akan menanyakan hal itu ke dinas terkait.

"Yang menyatakan pungli dan tidak pungli bukan saya. Coba nanti saya tanya dulu sampai sejauh mana, takut itu sudah diselesaikan. Kita kan nggak tau, gimana persoalannya biar jelas dan tidak sepihak. Saya harus tanya ke dinas ada apa di lapangan," jawabnya.

Menurut Hari, soal besaran retribusi di TPI Binuangeun merupakan ranah DKP. Pihaknya hanya menerima setoran yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Perda yakni sebesar 3%.

Baca juga: Terkait Dugaan Pungli TPI Binuangeun, Kepala DPPKAD Lebak Akui Diperiksa Polda

"Bagi kita, retribusi itu ranahnya DKP dan ada orang-orangnya di sana. Memang kalau penyetoran ke kita (yang 3%, red) berjalan baik. Kalau koperasi saya secara pribadi belum mengetahui kedalamannya. Saya juga belum mengetahui permasalahan sampai sejauh itu, ini masalah teknis saja," bebernya.

Seperti diketahui, sejumlah nelayan dan pengusaha di Binuangeun mengeluhkan adanya pungutan sebesar 5% dari 8% yang diambil oleh oknum di UPT Kelautan dan Perikanan di bawah binaan DKP Kabupaten Lebak.

Padahal sesuai Perda, Pemkab Lebak hanya menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3% saja dari jumlah 8% yang dipungut dari nelayan dan pengusaha. Adapun 5% sisanya peruntukannya tidak jelas dan ditengarai dijadikan ajang bancakan oleh oknum. (Gun/red)

Komentar