LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga dan nelayan Binuangeun di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengancam akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika proses hukum soal pungutan liar yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Lebak tidak tuntas.
Bahkan, mereka akan menurunkan massa dengan jumlah besar, jika Polres Lebak tidak mampu mengungkap secara gamblang soal siapa saja pihak yang menikmati uang hasil pungli yang bersumber dari para nelayan.
Ditanya terkait hal ini, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan (FKMMN) Andi Rahman tidak membantahnya. Namun, langkah untuk mengadu ke Kompolnas menurut Andi baru wacana jika proses hukum tidak jelas.
"Negara memberikan kesempatan kepada kita untuk mencari keadilan. Kalau memang tidak ada kejelasan hukum di sini (Polres), saya kira wajar saja kalau kami mewacanakan akan mendatangi Kompolnas," ujar Andi saat dihubungi wartawan Kamis (13/7/2017) sore.
Baca juga: Terkait Pungli Nelayan Binuangeun, Polisi Sudah Periksa 15 Orang
Namun demikian, Andi mengaku optimistis jika Polres Lebak mampu menangani hingga tuntas kasus pungli, hingga menyeret oknum-oknum tidak bertanggungjawab ke ranah hukum.
"Saya masih optimis Polres Lebak akan menuntaskan kasus ini dan memenjarakan pihak-pihak yang telah memeras keringat nelayan di Binuangeun," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, mengaku telah memeriksa 15 orang terkait kasus ini. Dirinya juga menjanjikan akan menuntaskan kasus ini hingga sejelas-jelasnya.
Diketahui, kabar soal pungli ini merebak saat sejumlah warga dan nelayan melaporkan sejumlah oknum di UPT Dinas Kelautan dan Perikatan Lebak serta Kepala TPI ke polisi. Praktek dugaan pungli sendiri ditengarai telah berlangsung sejak 2011 lalu dengan nilai mencapai miliaran. (Red)