Rabu, 9 April 2025

Nelayan di Lebak Menjerit, Pungli di TPI Binuangen Tembus Angka Miliaran

Kapal-kapal nelayan bersandar di Muara Binuangeun. (Dok: bantensite)
Kapal-kapal nelayan bersandar di Muara Binuangeun. (Dok: bantensite)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah nelayan dan pemilik kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di UPT Kelautan dan perikanan di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak.

Ironisnya, pungli yang dilakukan oleh oknum dinas itu sudah dilakukan sejak 2011 lalu, dengan nilai yang sangat fantastis yakni mencapai angka miliaran rupiah.

Hal itupun dibenarkan oleh Asep Awaludin selaku dewan pembina Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan, yang juga pemilik kapal. Menurut Asep, selama enam tahun lebih nelayan dirugikan dengan pungli yang dilakukan oknum dinas di DKP.

Dirinya merinci, ada dua pungutan yang dilakukan oleh oknum di UPT Kelautan dan Perikanan, yakni pungutan resmi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak sebesar 3 % dan pungutan liar yang besarannya mencapai 5 %, yang dipungut melalui wadah koperasi yang dibentuk oleh UPT.

Jika digabung lanjut Asep, besaran pungutan yang dibebankan kepada nelayan dan pemilik kapal mencapai 8 %. Padahal yang ia tahu, uang dari hasil pungutan yang masuk ke PAD Lebak hanya 3 % saja, sementara 5 % sisanya entah dinikmati siapa.

"Ada dua pungutan yang dibebankan kepada kami selaku pemilik kapal dan nelayan, yakni yang 3 persen dan 5 persen. Kalo yang 3 persen saya tahu kemana masuknya. Nah yang jadi pertanyaan, kemana uang yang 5 persen itu," ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2017).

Saat ditanya berapa besaran pungutan yang dibebankan pihak koperasi kepadanya, Asep mengaku bahwa dalam satu tahun dirinya harus menyetor uang sekitar Rp263 jutaan. Jumlah itu kata Asep dihitung dari besaran setoran 5 % yang dibebankan kepadanya oleh pihak koperasi.

"Uang yang saya setorkan itu di luar dari setoran resmi yang 3 persen kang. Jadi jika diakumulasikan, saya harus setor 263 juta rupiah plus 3 persen dari total pendapatan ikan," tukasnya.

Menurut Asep, pembebanan uang setoran pendapatan hasil ikan tidak hanya dibebankan kepada dirinya saja, melainkan kepada nelayan dan pemilik kapal lainnya juga. Jika dijumlah lanjut Asep, di TPI Binuangeun ada ratusan nelayan dan puluhan pemilik kapal.

"Jika diakumulasikan potongan itu kepada semua nelayan di Binuangeun, berapa miliar uang yang sudah disetorkan oleh nelayan kepada oknum di dinas," tambah Asep.

Asep pun meminta, agar praktek pungli di TPI Binuangeun segera dihilangkan dan bisa diungkap oleh aparat hukum. Termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini harus dipidanakan. Karena sudah jelas merugikan nelayan yang notabene sebagai masyarakat kecil.

"Saya dan nelayan di sini ingin pungli hilang. Pihak yang terlibat pun harus dipidanakan karena sudah jelas aturannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala UPT Kelautan dan perikanan Binuangeun dan Kepala DKP Lebak. (red)

Komentar