SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten masih mendalami kasus pegadaian emas fiktif di UPS Pegadaian Cibeber kantor cabang dari Pegadaian Kepandean.
Sejauh ini, Kepala UPS Pegadaian Cibeber Wardianah telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli emas imitasi di online untuk digadaikan dengan menggunakan identitas orang laian tanpa izin.
Kewenagannya untuk menafsir barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi, diselewengakan demi kepentingan pribadi.
"Kalau arrum itu emas imitasi, beli di online," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan didampingi Ketua Tim Penyidikan, Muh Yusuf.
Ivan mengungkapkan, peran tersangka dalam melakukan aksinya dengan membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi, dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain itu, arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp230.854.628.
Kemudian, melakukan 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320.
"Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku ditetapkan tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa 30 saksi.
"Saksi sudah 30 mencakup pegadaian internal, ahli, pimpinan cabang, auditor, nasabah termasuk keluarga," ujarnya. (TN3)