Jum`at, 22 November 2024

Terbitkan Emas Fiktif Senilai Rp2,6 M, Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Cibeber Ditahan Kejati

Tersangka saat memasuki mobil tahanan (TitikNOL)
Tersangka saat memasuki mobil tahanan (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati tahan pegawai BUMN pada PT. Pegadaian Cibeber akibat menertibkan penghitungan emas fiktif senilai Rp2,6 miliar.

Pegawai BUMN itu bernama Wardianah sebagai Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean yang telah menyelewengkan tugasnya dalam menafsir barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pegawai BUMN Pegadaian Syariah itu ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka Wardinah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021," katanya, Senin (6/6/2022).

Peran tersangka dalam melakukan aksinya dengan membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi, dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp2.359.359.410.

Selain itu, arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya, dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp230.854.628.

Kemudian, melakukan 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp54.730.320.

"Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan hasi pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya mulai dari Januari hingga November 2021.

Hingga kini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab identitas yang digunakan tersangka mulai dari suami, adiknya, kerabatnya, guru anaknya, dan nasabah Pegadaian Cibeber.

"Terhadap tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TN3)

Komentar