Jum`at, 20 September 2024

Tempat Hiburan Malam Langgar Perda, Satpol PP Cilegon Belum Bertindak

Suasana diskotik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon. (Dok: TitikNOL)
Suasana diskotik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cilegon. (Dok: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengaku sudah mengetahui soal banyaknya tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang melanggar Perda.

Ditanya soal tindakan yang akan dilakukan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengakui, pihaknya sudah memanggil pengelola hiburan malam.

"Mereka (Pengelola hiburan malam) sebelumnya sudah pernah buat pernyataan dan mereka sepakat akan mematuhi aturan yakni tutup pukul 00:00 WIB. Akan tetapi kenapa mereka sekarang kok justru melanggarnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).

Baca juga: Lemah Pengawasan, Banyak Tempat Hiburan Malam di Cilegon Langgar Perda

Sofan bahkan menyebut, jika para pengelola hiburan malam di Cilegon sudah melanggar perjanjian yang sudah mereka buat sendiri.

"Ini bukan pelanggaran lagi, tapi sudah tidak mengindahkan pernyataan yang mereka buat sendiri," lanjutnya.

Sofan mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinannya, terkait banyak tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

"Sudah, sudah kita koordinasikan ke pimpinan terkait ini, bagaimana mengambil langkah untuk antisipasi dan bagaimana kita melakukan tindakan," tukasnya. (Ardi/red)

Komentar