SERANG, TitikNOL - Sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K) Negeri di Provinsi Banten mengaku resah, menyusul adanya penurunan besaran tunjangan yang diterima sebagai kepala sekolah secara siginifikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Awalnya, para kepala sekolah menerima tunjangan sebesar Rp14 juta setiap bulannya. Namun jumlahnya turun drastis yakni hanya mencapai Rp2,8 juta per bulan.
Padahal beban kerja dan tanggungajawab yang diemban oleh mereka tidak berbeda jauh dengan kepala sekolah difinitif.
”Sebagai guru yang diangkat menjadi Plt kepala sekolah, kami sangat kecewa dengan kebijakan pemprov Banten, karena tunjangam kami sebagai Plt Kepsek dari Rp14 juta menjadi Rp2,8 juta, tidak berbeda jauh dengan tunjangan yang deterima oleh Wakasek,” ungkap seorang Plt Kepsek SMK di Banten yang enggan ditulis namanya kepada awak media, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, sejak bulan Januari hingga Agustus 2019, tunjangan yang mereka terima setiap bulannya sebagai Plt adalah sebesar Rp14 juta sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan ditambah dengan pernyataan Gubernur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa, beban tugas dan tanggungajwab Plt tidak berbeda jauh dengan kepala sekolah definitif, sehingga wajar besaran tunjangan yang diterima sama besarnya dengan kepala sekolah definitf.
”Dulu kami mendapatkan informasi dari bagian keuangan bahwa ada surat edaran dari Sekda terdahulu yang menyatakan, bahwa tunjangan Plt yang tidak merangkap menjadi kepsek definitif itu sebesar Rp14 juta,” ungkapnya.
Tetapi, sejak bulan September, tanpa adanya pemberitahuan dan pencabutan surat edaran dari Sekda terdahulu, tiba tiba besaran tunjangan yang diterima oleh Plt Kepsek yang berasal dari guru tersebut turun secara dastis.
“Mungkin kalau kepala sekolah definitif yang merangkap menjadi Plt Kepsek kami dapat memahami adanya pengurangan tunjangan, karena yang mereka terima itu double. Tetapi kami ini dari guru yang diangkat menjadi Plt yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan lain,” cetusnya.
Hal senada dikatakan oleh seorang guru SMA yang dingakat menjadi Plt Kepala Sekolah SMA Negeri yang mengaku sejak bulan September 2019 hanya menerima tunjangan jabatan sebesar Rp2,8 juta dari semula Rp14 juta.
“Benar, sekarang ini kami hanya menerima tunjangan jabatan sebesar Rp2,8 juta dari semula Rp14 juta,” ungkap guru paruh baya yang wanti wanti namanya tidak disebutkan.
Sementara Plt kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi Banten, M Yusuf, membenarkan adanya penurunan besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh Plt kepala sekolah yang berasal dari guru tersebut.
“Iya sedang kita proses sesuai aturan yang berlaku, mohon bersabar. Kan saya baru sebulan menjabat dan perlu ada cek dan ricek sesuai aturan main,” jelasnya. (Lib/TN1)