SERANG, TitikNOL - Warga Kota Serang berinisial H, melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan apel akbar di halaman Masjid At-Tsauroh pada tanggal 25 November 2020.
Kuasa hukum pelapor Afriman Oktavianus mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menegakan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2018.
"Kemudian juga tentang wabah lenyakit UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur di pasal 14 ayat (1) barang siapa dengna sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (1/12/2020).
Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) itu menuturkan, pihak Ditreskrimum Polda Banten akan menggelar perkara setelah laporan masuk dari kliennya.
"Jadi kita meporkan hari ini dari pihak ditreskrimum Polda Banten mengatakan bahwa nanti mereka harus melakukan gelar perkara lagi dan hari jumat nanti kita akan bertemu lagi. Dari pihak Ditreskrimum polda sama kita BLC," tuturnya.
Ia menjelaskan, laporannya itu terkait kerumunan yang ditimbulkan dari kegiatan apel akbar di wilayah halaman Masjid At-Tsauroh. Pihak yang menjadi terlapor adalah panitia pelaksana.
"Laporanya kegiatan aksi (apel akbar) kemarin. Ada beberapa orang (yang jadi terlapor). Untuk jumlahnya, kita belum bisa membuka jumlahnya berapa, kemudian untuk pelapornya sendiri kita masih belum bisa dipublikasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bukti yang dilampirkan berupa link pemberitaan dari media mainstream, vidio dan lainnya yang menunjang terkait kegiatan tersebut.
"Bukti yang kita laporkan yaitu beberapa sumber dari media elektronik, media sosial, surat kabar. Laporan sudah masuk, mereka gelar perkara dulu nanti hari jumat kepastianya. Berkas kita sudah dipegang Ditreskrimum Polda," ungkapnya. (Son/TN1)