LEBAK, TitikNOL - Mochamad Ojat Sudrajat, salah seorang warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melayangkan surat somasi kepada salah seorang pejabat Diskominfo Provinsi Banten.
Ojat mensomasi Amal Herawan Budi selaku Kabid Aplikasi Informasi dan Komunikasi Publik di Diskominfo Pemprov Banten, terkait pernyataannya yang menyebut warga Lebak Gaptek.
"Kacau balaunya PPDB online di Kabupaten Lebak seharusnya tidak ditanggapi dengan pernyataan -pernyataan yang menyudutkan pihak lain, apalagi terjadi dugaan penghinaan warga di kabupaten tertentu," ujar Ojat dalam rilisnya yang disampaikan kepada TitikNOL, Minggu (24/6/2018).
"Saya sebagai warga Kabupaten Lebak tetap merasa pernyataan AHB itu telah menghina warga Kabupaten Lebak walaupun kemudian dibantahnya, karena saya sangat percaya kepada reputasi rekan-rekan wartawan seperti dari wartakota dan tribunnews yang pertama kali mengangkat berita tersebut," tandasnya.
Baca juga: Soal Pernyataan Warga Lebak Gaptek, Ini Kata Mulyadi Jayabaya
Oleh karenanya kata Ojat, dirinya selaku warga Kabupaten Lebak telah mengirimkan Somasi kepada AHB untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Langkah hukum yang saya akan ambil adalah mengacu kepada ketentuan Undang-undang nomor : 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan RAS, terutama dalam pasal 4 hurup b angka 2, yang diancam pidana dalam pasal 16 dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan atau denda Rp500 juta. Disamping gugatan perdata, apabila sampai dengan tanggal 28 Juni 2018 somasi saya tidak ditanggapi, terlebih kasus ini sudah banyak reaksi dari sejumlah pihak di Kabupaten Lebak terkait pernyataan AHB tersebut," pungkasnya. (Gun/TN1)