Jum`at, 20 September 2024

Korupsi Bank Banten

Bulan Ini, Giliran Dua Anggota DPRD Banten Duduk di Kursi Pesakitan

Tersangka kasus dugaan suap Bank Banten, SM Hartono dan Tri Satriya. (Dok:net)
Tersangka kasus dugaan suap Bank Banten, SM Hartono dan Tri Satriya. (Dok:net)
SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lama lagi melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap pembentukan bank Banten, SM Hartono dan FL Tri Satriya Santosa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
 
Wakil Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran tersebut dipastikan pada bulan Maret ini akan diadili.
 
"Yang pasti bulan ini (Maret) dilimpahkan ke pengadilan, berkas (dua tersangka) sudah hampir rampung," kata sumber KPK kepada TitikNOL, Kamis (3/3/2016).
 
Sebelumnya, penyidik KPK melimpahkan terlibih dahulu berkas tersangka mantan Direktur Utma PT Global Development Ricky Tampinongkol, untuk duduk dikursi pesakitan, Ricky sendiri sudah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
 
"Yang menarik nanti dipersidangan selanjutnya (Dua Anggota DPRD), pasti ramai," ujar sumber tersebut.
 
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tri Satya sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. (red)
Komentar