Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Andika Hazrumy Terancam Pidana Jika Terbukti Gunakan PAUD untuk Sarana Kampanye

Suasana kampanye yang dilakukan calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu lalu di PAUD Madaarijul Ulum. (Dok: TitikNOL)
Suasana kampanye yang dilakukan calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beberapa waktu lalu di PAUD Madaarijul Ulum. (Dok: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Panwaslu Kota Cilegon memanggil tim sukses calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Andika Hazrumy, Rabu (30/11/2016).

Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan sarana PAUD Madaarijul Ulum di lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon beberapa waktu yang lalu, untuk kegiatan kampanye.

"Tatang Termizi selaku tim sukses dari Andika Hazrumy tadi pagi sudah kita minta klarifikasinya terkait dugaan penggunaan sarana PAUD Madaarijul Ulum," kata Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Sehabudin kepada TitikNOL.

Baca juga: Duh, Andika Hazrumy Gunakan PAUD Madaarijul Ulum untuk Kampanye

Dalam pemanggilan itu lanjut Sehabudin, Panwaslu juga meminta keterangan apakah yang digunakan untuk acara itu sarana pendidikan atau rumah warga.

Jika hasil klarifikasi nanti yang digunakan adalah sarana pendidikan, Sehabudin mengaku bahwa Andika Hazrumy terancam pidana sesuai aturan PKPU.

"Saat ini kami masih mengkaji dan meminta keterangan saksi-saksi untuk mencari dua alat bukti. Jadi pada intinya kami saat ini belum bisa menyimpulkan apakah yang digunakan Andika Hazrumy itu PAUD atau bukan. Nanti hasilnya di pleno," tambahnya.

Sementara itu, Tatang Tarmizi selaku tim sukeses calon Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, mengaku tidak tahu jika lokasi yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah lokasi PAUD.

"Tadi saya katakan ke Panwas bahwa kami benar-benar tidak tahu jika lokasi itu adalah PAUD. Setahu kami itu rumah tokoh masyarakat," tukasnya. (Ardi/red)

Komentar