Minggu, 8 September 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Bawaslu Banten Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Provinsi Banten. (Dok: bantenterkini)
Bawaslu Provinsi Banten. (Dok: bantenterkini)

SERANG, TitikNOL – Dihentikannya penyidikan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy, berbuntut panjang.

Itu terbukti, dengan dilaporkannya Bawaslu Banten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kejadiannya ada. Panwascam nya pun menyaksikan langsung. Foto-fotonya pun lengkap. Ada apa dengan Bawaslu? Makanya kami laporkan ke DKPP," Kata Astarudin Purba, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua, Rano Karno-Embay.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan PDIP, Tb Hasanudin menjelaskan, dugaan kasus politik uang ini akan merusak sistem demokrasi yang telah tertata rapih. Bahkan, bisa merusak pola pikir masyarakat yang seharusnya partai, paslon hingga timses bisa memberikan pendidikan politik yang cerdas.

Baca juga: Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Independensi Bawaslu Banten Dipertanyakan

"Tidak ada karakter yang lebih buruk dari seorang calon pemimpin dalam menistakan rakyatnya sendiri. Selain dengan pikiran bahwa suara rakyat bisa dibeli dengan harga yang amat murah," kata pria yang akrab disapa Kang Hasan ini.

Bahkan 'pembelian suara rakyat' ini bisa merugikan masyarakat. Karena jika calon terpilih dan menjadi pemimpin, maka sang pemenang akan berfikir bagaimana cara mengembalikan modal yang telah keluar. Salah satu caranya dengan merampas uang rakyat atau korupsi.

"Terbentuknya dinasti korup di Banten selama ini salah satunya juga dipicu oleh praktik jual beli suara seperti itu. Berhentilah menistakan rakyat dengan cara-cara kotor seperti itu," tegasnya.

Bawaslu Banten sebagai 'wasit dan hakim' dalam perhelatan pilkada sudah selayaknya bertindak adil dan menjaga integritasnya. Sehingga tak merusak sistem demokrasi yang sedang berjalan baik di 'Bumi Jawara'. (Gat/Rif)

Komentar