Minggu, 24 November 2024

Diduga Money Politik, Seorang Caleg Golkar di Lebak Dilaporkan ke Panwaslu

Uang dan peraga kampanye yang diduga diberikan oleh salah satu Caleg dari Golkar kepada warga, saat digelar pertemuan. (Foto: Ist)
Uang dan peraga kampanye yang diduga diberikan oleh salah satu Caleg dari Golkar kepada warga, saat digelar pertemuan. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Salah satu calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Lebak daerah pemilihan 3 dari Partai Golongan Karya (Golkar) bernama Eboy Kurniati, dilaporkan oleh salah seorang warga ke Panwaslu Sobang.

Dalam pelaporannya, warga pelapor yang minta namanya dirahasiakan itu didampingi oleh sejumlah aktivis dari Gerakan Masyarakat Mahasiswa Anti Politik Uang (GMMA) Kabupaten Lebak.

Pelaporan tersebut dilakukan, karena Eboy diduga melakukan praktek money politik, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah warga di wilayah tersebut.

Agus, Ketua GMMA Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa sekitar 20 orang warga yang mengikuti acara pertemuan yang dihadiri oleh Eboy dan mendapatkan uang Rp25 ribu serta sejumlah alat peraga kampanye.

Kata Agus, uang dalam amplop itu diberikan kepada peserta pertemuan, yang digelar di rumah salah satu warga di Kampung Bongkok, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang.

"Dalam undang-undang nomot 7 tahun 2017, Pasal 523 ayat 1 itu sudah jelas bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) hurup (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Ini sudah jelas pelanggaran Pidana," ujar Agus kepada wartawan.

Agus menilai, bagi-bagi uang dan stiker kepada peserta pertemuan oleh salah satu Caleg tersebut dapat dikategorikan money politik.

"Selesai Pertemuan, uang itu dibagikan kepada warga Rp25 ribu per orang," tambah Agus.

Agus mengaku, dirinya memiliki sejumlah bukti berupa foto dan rekaman dan dirinya juga siap menjadi saksi.

"Kami sedang menunggu hasil kajian Panwaslu Kecamatan Sobang, kami berharap siapapun calegnya agar sadar aturan Pemilu," katanya.

Dikonfirmasi, Odong Hudori, ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Sobang.

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu tengah dalam kajian Panwaslu setempat.

"Iya, benar. Kami sudah mendapat laporan dari teman - teman Panwaslu Kecamatan Sobang, bahwa adanya laporan dugaan pelanggaran yang sedang dalam kajian Panwaslu Sobang," imbuh Odong.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke Eboy Kurnaeti. (Gun/TN1)

Komentar