Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Dimyati Sebut Syarat KPU untuk Calon Independen ‘Encer’

Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. (Dok: Beritaempat)
Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. (Dok: Beritaempat)

SERANG, TitikNOL - Bakal Calon Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, menyambut baik sejumlah persyaratan yang diberikan KPU Banten untuk bakal calon perseorangan. Ia menilai, persyaratan tersebut memberikan peluang kepada politisi dan tokoh masyarakat untuk maju dalam Pilgub Banten dengan menggunakan jalur perseorangan.

“Saya menilai persyaratan jalur perseorangan lebih mudah dan ini akan memberikan peluang besar kepada masyarakat Banten untuk maju melalui jalur perseorangan,” kata Dimyati Natakusumah, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Ia berharap, dengan adanya persyaratan ini, maka bakal calon kepala daerah Banten akan lebih banyak, sehingga kompetisi dalam pesta demokrasi di Banten akan lebih ramai. “Saya senang jika banyak calon,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Bakal calon yang ingin maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang melalui jalur perorangan atau independen, harus didukung minimal 601.805 suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bukan hanya itu, persyaratan lainnya yang juga sangat penting yakni dukungan berupa KTP tersebar minimal di lima kabupaten/kota dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. (Meghat/raf)

Komentar