SERANG, TitikNOL – Menyikapi gugatan sengketa Pilkada yang telah di daftarkan oleh pasangan calon nomor dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mulai bersiap. Mereka akan menyiapkan kuasa hukum, saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
“Kuasa hukum sudah kita siapkan. Yang penting itu kita siapkan saksi-saksi, alat bukti, karena kan nanti yang berbicara alat bukti,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna, di Hotel Ledian, Jumat (3/3/2017).
KPU sendiri mengaku baru mendapatkan materi gugatan dari MK pada 13 Maret 20177. Kendati demikian, Agus menjelaskan saat ini tengah mempersiapkan sejumlah materi yang berpotensi menjadi gugatan pemohon.
“Persiapan menghadapi sidang di MK, kita mengidentidfikasi masalah apa saja dan menyiapkan jawaban-jawaban yang akan kita buat. Terkait dengan masalah pleno di Kab/Kota, terkait dengan di Kota Tangerang, di Kabupaten Serang dan diaerah lainnya, kita sedang lakukan pemetaan itu,” ungkapnya.
Agus pun memprediksi materi gugatan di MK nanti, yakni persoalan Politik Uang, Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penggelembungan Surat Keterangan (Suket) dan sejumlah temuan lainnya.
“Upamanya terkait dengan saksi walk-out adanya PSU, kita mulai mengidentidikasi masalah itu yang menurut kami itu menjadi potensi. Kita juga siapkan berupa surat suara C1, DA dan lampirannya, DB dan DC di Provinsi nanti di identifikasi sama kita,” lanjutnya.
“Termasuk di Provinsi kan ada politik uang dan itu sudah kita sampaikan karena ranahnya penegak hukum. Kita ikuti saja prosesnya. Intinya kita mempersiapkan tugas dan fungsi kami diluar itu ranah penegak hukum,” sambungnya. (Gat/Rif)