LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Lebak pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Minggu (22/7/2018).
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Hotel Mutiara Kalanganyar itu dihadiri oleh unsur Muspida, KPU Provinsi Banten, Panwaslu, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak dan para ketua Parpol Peserta Pemilu.
Apipi Al Bantani Komisioner KPU Lebak mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 dilaksanakan setelah sebelumnya KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kita kemarin sudah menetapkan DPS dan hari ini rapat pleno penetapan DPSHP. Jadi hasil pemutakhiran data ada penambahan pemilih dan jumlah TPS. Pada penetapan DPS, TPS ditetapkan hanya 3.960 TPS, namun sekarang menjadi 3.971 TPS. Termasuk pemilih yang kita tetapkan sekarang menjadi 942.509 pemilih se Kabupaten Lebak, prosentase penambahannya kecil hanya 0,5 persen atau sebanyak 100.000 pemilih" ujar Apipi.
Menurutnya, DPSHP akan segera diumumkan di PPS - PPS pada tanggal 26 Juli 2018 yang akan datang. Hal tersebut agar DPSHP dapat diketahui oleh masyarakat.
"Nanti kalau ada tanggapan masyarakat, mungkin ada yang meninggal atau ada pemilih tidak memenuhi syarat ini bisa dihapus. Jumlah pemilih ini masih Fluktuatif bisa berkurang atau bertambah," katanya.
Terkait TPS Pemilu 2019 khusus untuk wilayah Desa Kanekes (Baduy) kata Apipi, saat Pilkada terdapat 13 TPS, namun pada penetapan DPS Pemilu 2019 ditetapkan 26 TPS.
Akan tetapi lanjut Apipi, karena ada rekomendasi dari warga sekarang menjadi 27 TPS. (Gun/TN1)