Selasa, 8 April 2025

Pilkada Kabupaten Serang

KPU Kabupaten Serang Usul Penambahan Anggaran untuk APD

Ilustrasi. (Dok: Jatimnet)
Ilustrasi. (Dok: Jatimnet)

SERANG, TitikNOL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang sepertinya akan berbeda dari biasanya. Mengingat, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 dalam suasana pandemi Covid 19.

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang masih memberhentikan tahapan Pilkada. Terlebih, Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal, tahapan dan petunjuk teknis masih dalam penggodokan.

"Disepakati pelaksanaanya tanggal 9 Desember 2020 sesuai Perpu No 2 tahun 2020. Kalau berbicara tahapan kami juga masih menunggu. Karena ada beberapa PKPU yang digodog terkait jadwal dan tahapan, PKPU petunjuk teknis Pilkada dalam kondisi bencana non alam, kabarnya sudah disetujui tinggal diberikan penomoran oleh Kemenkumham," kata Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Mutaqin kepada TitikNOL, Rabu (10/06/2020).

Menurutnya, salah satu keputusan yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Kemendagri Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pelaksanaan Pilkada tahun ini, adalah penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk kebutuhan panitia penyelenggara.

Sebab, tidak ada jaminan pandemi virus Corona sudah hilang pada saat tahapan Pilkada berlangsung. Untuk itu, perlu ada anggaran atau pengalokasian khusus terkait pengadaan APD.

"Kalau yang diusulkan yang jelas standar pengamanan diri, APD mulai dari masker sarung tangan. Itu kami anggarkan dari KPU sampai ke bawah. Sudah diusulkan. Kalau disetujui (anggaran) bertambah harus. Kalau tidak bertambah, kami bisa berperang tanpa pelindung. Mendagri juga membuka diri, KPU bagaimana pelaksanannya," terangnya.

Ia menjelaskan, tidak ada pengalihan anggaran pelaksanaan Pilkada untuk penanganan virus Corona. Kebijakan itu telah diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri.

Meski demikian, anggaran pelaksanaan Pilkada masih ditahan atau tidak boleh digunakan sebelum PKPU tentang jadwal dan tahapan belum rampung serta disetujui oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak dialihkan, karena kebijakan berubah-ubah. Awalnya akan di kembalikan tapi ada SE Mendagri agar anggaran ditahan tidak digunakan. Akhirnya putus anggaran Pilkada tidak digunakan, yang berjalan di rekening pun tidak boleh digunakan," jelasnya.

Zainal menuturkan, bahwa tahapan dan proses Pilkada tidak dimulai dari awal. KPU akan meneruskan tahapan yang sempat ditangguhkan akibat menghindari penyebaran dan penularan pandemi virus Corona.

"(Calon perseorangan) Sudah nggak bisa udah lewat, itu sudah kami tutup. Ada beberapa tahapan yang kami tunda. Banyak lah, yang sudah terbentuk PPK dan KPPS tinggal dilantik. Perubahan data pemilih akan mulai juga dihentikan. Sama-sama nunggu sajalah mudah-mudahan turun dalam waktu dekat," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar