SERANG, TiikNOL - Batas waktu penyerahan berkas administrasi partai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diperpanjang hingga hari ini, Selasa (17/10).
Parpol yang belum menyerahkan syarat administrasi berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu tanda anggota (KTA), diberikan waktu hingga pukul 24.00.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, perpanjangan batas waktu tersebut sesuai surat edaran dari KPU RI nomor 585. Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk partai yang telah mengisi Sipol.
"Jika hari ini tidak menyerahkan persyaratan KTA dan KTP maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Heri saat ditemui di kantor KPU Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Selasa (17/10).
Menurut Heri, beberapa partai yang dinyatakan telah memenuhi syarat di antaranya, PSI, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, Partai Republik dan PKPI.
"Yang masih harus menyerahkan berkas administrasi ada dua partai, Partai Persindo dan Partai Pika," ungkapnya.
Nantinya, Proses pendaftaran parpol di kantor KPU Kota Serang disupervisi langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Banten Enan Nadia, dan jajaran Panwaslu Kota Serang.
“Tanggal 24 Oktober nanti KPU Banten akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu terkait evaluasi pelaksanaan pendaftaran parpol sekaligus membahas metode verifikasi faktual,” pungkasnya. (Gat/red)