Selasa, 8 April 2025

Namanya Dicatut Jadi Kader Partai, PNS dan Mahasiswa 'Oncog' KPU

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto: TitikNOL)
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 28 orang yang berprofesi PNS dan mahasiswa oncog KPU Kota Serang untuk mengklarifikasi namanya dicatut jadi kader partai politik.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ada 28 orang yang protes lantaran dicatut sebagai anggota artai di SIPOL. Padahal mereka masuk dalam kategori profesi yang dilarang.

"Kita menerima 28 tanggapan masyarakat yang melapor, ada PNS, mahasiswa, polri, datang ke kita," katanya, Jumat (23/9/2022).

Ia mengaku sudah mengklarifikasi partai yang mencatut profesi terlarang. Kebanyakan, partai beralasan akibat terburu-buru mengunggah data dan tak melihat profesi yang tertera di KTP.

"Parpol alasannya kealpaan upoadnya buru-buru nggak kelihatan. Paratainya lebih dari 5 yang ada PNS-nya. Ada banyak, ada yang bilang akumulasi dari pengurus dari bawah. Ada juga kerjaan para caleg dulu ngumpulin KTP," ungkapnya.

Sejauh ini, ada lima temuan pokok pada termin pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Pertama, KTP yang di upload bukan warga dari Kota Serang. Padahal anggota partai yang didaftarkan harus sesuai domisili.

Kedua, ada 10 profesi yang dilarang jadi kader parpol teridentifikasi didaftarkan sebagai anggota partai. Salah satunya yang berprofesi PNS.

Ketiga, ada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai yang tidak terbaca.

Keempat, ada nomor induk kependudukan (NIK) yang belum terdaftar di data base kependudukan.

Kelima, ada ketidaksesuaian namanya. Misal namanya Pulan tapi Fulan di KTP.

"Perbaikan sampai 28 September batas akhirnya. Ada 8 parpol yang tidak memenuhi syarat pendaftaran parpol di bawah 668," ucapnya. (TN3)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait