Jum`at, 4 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Mau Nyalon Wagub Banten, PNS Ini Harus Pensiun Dini

Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Yemmelia. (Dok: bantenday)
Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Yemmelia. (Dok: bantenday)

SERANG, TitikNOL - Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Banten jalur independen, Yemmelia, berencana mengajukan pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten belum menerima permohonan dari pasangan bakal calon gubernur (cagub) Banten Dimyati Natakusumah ini.

"Informasinya mau mengusulkan pensiun muda. Tapi pengajuan resminya belum ada," kata Kepala BKD Banten, Samsir, ditemui di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Selasa (9/8/2016).

Ia mengatakan, Yemmelia yang menjabat Kabid Kebudayaan pada Disbudpar Banten ini dimungkinkan mengajukan pensiun dini karena sudah sesuai kriteria. Yakni minimal berusia 50 tahun.

"Kalau pensiun dini sudah memenuhi syarat, kan minimal usianya 50 tahun. Bu Yemmelia itu usianya 52 tahun," imbuhnya.

Meski tak mengajukan permohonan pengunduran diri maupun pensiun dini, Yemmelia akan secara otomatis dianggap berhenti dari ASN.

"Begitu penetapan calon, itu secara otomatis diberhentikan. Sebenarnya kalau saran saya lebih baik pensiun dini. Kalau diberhentikan itu kan tidak dapat uang pensiunan, kalau pensiun dini itu dapat. Kalau sekarang diajukan, September juga sudah keluar. Karena pegawai golongan IV B cukup dengan SK gubernur, kalau IV D itu harus presiden," ungkapnya.

Diketahui, Yemmelia digadang bakal cagub Dimyati Natakusumah untuk maju di Pilgub Banten 2017 lewat jalur independen. Dalam UU No. 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD, PNS maupun pejabat negara lainnya, harus mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada Serentak 2018. (Kuk/quy)

Komentar