SERANG, TitikNOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat sebanyak 88.599 orang pemilih dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak mempunyai KTP Elektronik. Hal ini membuat pemilih harus menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bila ingin berpastisipasi di pesta demokrasi nanti.
Komisioner KPU Banten Didih M Sudi membenarkan hal tersebut. Kata dia, berdasarkan rapat pleno pada 8 Desember 2016, sebanyak 88.599 orang pemilih terpaksa dicoret dari DPT. Oleh karenanya, pihaknya mengintruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk koordinasi dengan Disdukcapil.
“Ini kan pemilih potensial, jadi sayang kalau mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, kita instruksikan kabupaten/kota untuk koordinasi dengan Disdukcapil untuk memperoleh data resmi berapa yang sudah merekam dan yang sudah dikeluarkan suket,” kata Didih saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (7/2/2017).
Dijelaskan Didih, pemilih yang tidak tercatat dalam DPT nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub) Banten 2017 asalkan sudah melakukan perekaman dan menerima Suket. Meski begitu, Didih belum bisa memastikan berapa total pemilih yang menggunakan suket pada pilgub nanti. "Belum ada, kan masih koordinasi KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Yang jelas, KPU Banten dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk menentukan berapa jumlah pemilih yang menggunakan suket. “Rabu besok akan kita plenokan,” jelasnya.
Didih juga menghimbau kepada warga yang belum mempunyai KTP elektronik ataupun suket agar segera melakukan perekaman. “Kita sih optimis saja. Kita juga sudah jauh-jauh hari mengimbau kepada warga yang belum punya KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman, proses itu saya kira cukup,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengungkapkan, jumlah pemilih yang menggunakan suket sebanyak 88 ribu orang. Menurutnya, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk melayani suket.
“Kita meminta Disdukcapil untuk melayani masayarakat dalam proses administrasi pemilih,” katanya.
Diketahui, jumlah DPT pada Pilgub Banten 2017 yakni sebanyak 7.734.485 pemilih. Namun di antara itu, sebanyak 88.599 orang masih belum terdata lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Berdasarkan rincian DPT, jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Tangerang 2.022.286, Kabupaten Serang 1.109.495, Kabupaten Pandeglang 920.320, Kota Cilegon 281.369, Kota Serang 455.291, Kota Tangerang 1.127.914, Kota Tangsel 881.382, Kabupaten Lebak 936.428. (Meghat/Rif)