LEBAK, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menegaskan, tercatat sebanyak 82.663 pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik Kabupaten Lebak. Hal itu menyebabkan, mereka rawan atau terancam tidak mendapatkan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten pada 2017 mendatang.
"Nggak terancam sih, sebab kita (KPU Lebak) masih terus mengajak warga masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik untuk melakukan perekaman KTP Elekronik ke kantor-kantor kecamatan setempat," ujar Sri Astuti Wijaya, anggota komisioner KPU Lebak, Jumat (4/11/2016) di Gedung Bangkit Rangkasbitung.
Baca juga: Duh, Ratusan Ribu Warga Banten Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Menurutnya, kendala yang dihadapi saat ini adalah masih banyak warga masyarakat yang enggan melakukan perekeman KTP Elektronik khususnya warga masyarakat yang usia lanjut.
Kendati demikian kata Sri, Disdukcapil Lebak sudah mengintruksikan kepada kecamatan-kecamatan agar warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.
Ia melanjutkan, nanti bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dan telah mendapatkan surat keterangan dari pihak kecamatan setempat, maka bukti sudah melakukan perekaman itu akan diserahkan ke PPK di wilayah kecamatan setempat untuk dibawa ke KPU.
“Nanti kita (KPU Lebak) yang akan memintakan surat keterangan (suket) kepada Disdukcapil agar hak pilih warga yang belum mendapatkan KTP Elektronik dapat teratasi sehingga mereka dapat turut serta nantinya berpartisipasi memberikan hak suaranya di pilgub Banten," tukas Sri. (Gun/Rif)