SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna mengaku akan mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan bagi penduduk yang belum mempunyai e-KTP, apabila keputusan tersebut resmi disahkan.
“Masalahnya di lapangan, masyarakat banyak yg belum punya e-KTP. Kalau nanti tidak punya dan gak ada surat keterangan dari Disdukcapil, itu kan bakal melanggar Undang-Undang karena tidak memfasilitasi hak pilih mereka sebagai warga negara,” kata Agus.
Baca juga: Syarat Pilkada Gunakan e-KTP, Ratusan Ribu Orang Terancam Hilang Hak Pilih
Kondisi ini, kata Agus, bakal berimbas pada partisipasi pemilih yang ditargetkan KPU Banten bisa meningkat sampai 78 persen pada Pilkada 2017 nanti. “Kalau disahkan, tentu bakal berimbas kepada masyarakat. Harusnya mereka punya hak pilih, tapi setelah ada peraturan itu mereka jadi tidak punya hak pilih,” ujar Agus.
Sebelumnya, Komisioner KPU Banten, Didih M Sudi mengungkapkan, adanya wacana persyaratan pemilih pada Pilkada serentak tahun ini harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Hal itu membuat 894.757 pemilih di Banten terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banten 2017 mendatang. (Meghat/rif)