SERANG, TitikNOL – Menjelang Pilkada 2017 mendatang, ribuan pemilih terancam kehilangan hak suaranya. Hal tersebut dikarenakan, masih banyaknya para pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Firly Murdiat membenarkan hal tersebut. Kata dia, KPU Kota Serang akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Serang yakni 460.500 Pemilih.
“Menentapkan DPS, dimana yang diperolah dari hasil coklit Selama satu bulan sebanyak 460.500 DPS yang ada. Itu nanti seiring rekomendasi tertulis dari Panwaslu dan masih bisa terkoreksi karena masih berjalan. Dan dari data tersebut tersebu, 14.292 DPS yang tidak punya KTP Elektronik,” kata Frily, saat ditemui disalah satu Rumah Makan, di Kota Serang, Selasa (1/11/2016).
Kendati demikian, dari ribuan DPS yang tidak memiliki E-KTP, tidak sepenuhnya kehilangan hak suara, melainkan masih bisa memiliki hak suaranya. Pasalnya, dari data tersebut, akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk dicek By Name By Adress nya sehingga nanti ada rekomendasi.
“Ya prosesnya ini kan by name by address sudah masuk di Disdukcapil, nanti kita lihat 19 november berakhrinya masa DPS itu. Disdukcapil mengirim ke kita nama orang yang tidak bisa diterbitkan karena namanya tidak ada dan mengirimkan nama yang sudah terdaftar rekaman ke kita, supaya bisa memiliki hak suara,” ungkapnya. (Meghat/Rif)