Senin, 7 Oktober 2024

Sirekap Jadi Polemik, Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Banten Dihentikan Sementara

Ilustrasi. (Dok: Kaltimtoday)
Ilustrasi. (Dok: Kaltimtoday)

SERANG, TitikNOL - KPU Banten menghentikan sementara rapat pleno penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Kegiatannya akan dilanjutkan besok, 20 Februari 2024.

Komisioner KPU Banten, M Ali Zaenal Abidin mengatakan, rapat pleno di kecamatan ditunda sebagai upaya memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap di kecamatan lebih akurat.

Apalagi baru-baru ini, Sirekap menjadi polemik dan jadi buah bibir masyarakat lantaran ada perbedaan data antara C1 dan pembacaan Sirekap.

"Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat," katanya, Senin (19/2/2024).

Dalam penundaan ini kata Ali, KPU kabupaten kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar C1 dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data.

Ia memastikan, roses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C1 semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.

"KPU Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan," jelasnya. (Son/TN3)

Komentar