SERANG, TitikNOL - Banjir yang menerjang Lebak beberapa hari belakangan ini, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan langkah antisipasi demi kelancaran di Pilgub nanti. Yakni, dengan memindahkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna kelancaran proses pemungutan suara.
"Banjir di Lebak membuat TPS di pindah, supaya tidak mengganggu proses pemilihan. Di Lebak ada 10 TPS yang dipindah," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, ditemui di Dinas Komunimasi dan Informatika (Diskominfo) Banten, Senin (13/2/2017).
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, masih belum diputuskan. Soalnya, lokasi TPS masih dalam proses pembersihan dan perbaikan.
"Kalau lokasinya masih tidak memungkinkan, ya tidak usah dipindah. Namun bila tidak, paling lambat besok cari lokasi yang paling memungkinkan," ungkapnya.
Selain itu, guna menghindari hilangnya hak suara rakyat Banten yang tidak mendapatkan Formulir C6 dalam pemungutan suara, KPU bersama Bawaslu Banten dan unsur lainnya tengah melakukan rapat guna menetapkan daftar Surat Keterangan Elektronik (Suket).
"KPU RI telah mengeluarkan peraturan nomor 151 tahun 2017, jika tidak dapat undangan dan punya Suket, maka bisa mencoblos setelah Pukul 12.00 WIB," tegasnya. (Gat/Rif)