CILEGON, TitikNO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon telah menyelesaikan proses penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2024-2029.
Hasilnya, syarat administrasi ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dinyatakan belum lengkap.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni , tidak menjelaskan secara detail apa saja kekurangan syarat administrasi masing-masing Bacalon yang dinyatakan belum lengkap tersebut.
Urip hanya mencontohkan ada kekurangan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
"Contoh di laporan SPT 5 tahun ternyata dia hanya nyantumin 3, kurang 2. Maka kami pastikan harusnya 5 kemudian dia nyantumin cuma 3 berarti tidak benar. Contoh lagi itu LHKPN. Kan yang kita terima itu tanda terima, sementara dia hanya pernyataan doang. Yang kita sebutkan itu menjadi bagian dari atensi, "kata Urip meski tidak menyebutkan satu persatu kekurangan Bacalon, Jumat (6/9/2024).
Kekurangan yang harus diperbaiki oleh ketiga Bacalon tersebut hanya terjadi pada persyaratan administrasi saja.Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan RSUD Banten semua dinyatakan bagus dan dapat diterima.
Urip menjelaskan,hasil verifikasi administrasi melalui SILON dan hasil pemeriksaan kesehatan itu semuanya sudah serahkan ke masing - masing calon untuk dilakukan perbaikan.
“Semalam kita sudah menyerahkan 2 berkas. Pertama, hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON, yang kedua kita juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bacalon yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Banten,” ujarnya.
Pihak KPU Cilegon memberikan waktu kepada masing-masing bacalon untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 6-8 September. (Ardi/TN).