Jum`at, 4 April 2025

Tunggu Keputusan MK, KPU Batal Umumkan Pemenang Pilkada Banten

Ilustrasi. (Dok: Tangerangraya)
Ilustrasi. (Dok: Tangerangraya)

CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, batal mengumumkan pemenang di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 - 2022.

Padahal, dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon Minggu (26/2/2017) siang ini, selain melakukan rekapitulasi penghitungan suara, juga akan diumumkan pemenang dalam Pilkada Banten.

Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, untuk penetapan pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, tetap akan menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang sekarang ini hanya proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan pemenangnya. Untuk penetapan pemenangnya belum, nanti menunggu MK apakah ada gugatan atau tidak," kata Agus di lokasi acara.

Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu keputusan MK jika memang ada gugatan dari para calon.

"Kita menunggu surat dari MK terkait proses gugatan itu. Intinya kita menunggu dari MK penetapan Pemenangnya," ungkapnya.

Agus menjelaskan, jika saat ini pihaknya lebih fokus ditahapan rekapitulasi penghitungan suara. Adapun ada atau tidaknya gugatan, hal itu merupakan hak masing-masing calon dan tim pemenangan.

"Sekarang KPU mengikuti tahapan fokus pada rekap penghitungan suara saja, sesuai peraturan MK nomor 3 Tahun 2016, diberikan spare waktunya tiga hari setelah ditetapkan di KPU Banten," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar