Senin, 25 November 2024

Disnakertrans Banten Nilai Negosiasi Upaya Selesaikan Persoalan Hubungan Industrial

SERANG, TitikNOL - Dinas Temagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menilai negosiasi menjadi upaya terbaik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta di Provinsi Banten.

Hal itu terungkap dalam kegiatan edukasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta di Provinsi Banten pada lembaga hubungan industrial dan perselisihan hubungan industrial (LHI/PHI).

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo kalnadi dan Kepala Bidang PHI dan Jamsostek pada Disnakertrans Provinsi Banten, Muhamad Taqwim.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo kalnadi, dalan melalukan negosiasi setidak terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, para pihak yang bernegosiasi harus secara sukarela berdasarkan kesadaran penuh dan siap melaksanakan negosiasi.

Kedua mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan. Ketiga memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga dapat menciptakan saling ketergantungan.

Empat, mempunyai kemauan dalam menyelsaikan masalah. Lima, mengikutsertalan seluruh stakeholder dan enam mampu melakukan pembahasan permasalahan secara menyeluruh.

"Jika syarat itu terpenuhi maka negosiasi akam berjalan efektif," jelas Septo.

Sementara, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek pada Disnakertrans Provinsi Banten, Muhamad Taqwim dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan edukasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta di Provinsi Banten pada LHI/PHI lebih menitik bwratkan pada bagaimana proses negosiasi dalam memecahkan sebuah masalah.

"Negosiasai merupakan suatu (upaya) untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain," ungkap Taqwim.

Taqwim menilai, dalam sebuah negosiasi, komunikasi dua arah diperlukan guna mencapai sebuah kesepakatan disaat kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda tanpa adanya keterlibatan pohak ketiga sebagau penengah baik yang berwenang mengambil keputusan atauoun yang tidak berwenang.

"Intinya (dalam proses) negosiasi ada komunikasi dua arah, sehingga penyelesaian masalah bisa dilakukan tanpa ada keterlibatan pihak lain," pungkasnya. (ADV)

Komentar