Minggu, 6 Oktober 2024

Disnakertrans Kabupaten Serang Layani Prima Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Ini Langkah-langkahnya

Masyarakat Kabupaten Serang saat mengumpukan dokumen pembuatan kartu kuning. (Foto: TitikNOL)
Masyarakat Kabupaten Serang saat mengumpukan dokumen pembuatan kartu kuning. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melayani priam pembuatan kartu guning secara gratis.

Diketahui, kartu kuning menjadi syarat melamar kerja untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perusahaan swasta ataupun lembaga lainnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami menegaskan, pembuatan kartu kuning secara gratis bagian dari fasilitas negara untuk masyarakat.

Untuk itu, pihaknya membuka laporan jika ada oknum yang meminta pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Kita membuka laporkan dan akan diantarkan kepada pihak berwajib, bagi petugas yang meminta pungutan pada pembuatan Kartu Kuning akan dikenai sanksi tegas," katanya, Jumat 31 Maret 2023.

Ia menerangkan, demi memudahkan masyarat dalam melakukan pendaftaran, bisa dilakukan secara online.

"Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi daerah masing-masing. Di Kabupaten Serang sudah sangat dipermudah dalam pembuatan kartu kuning," terangnya.

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan AK.1 atau Kartu Kuning:

1. Buka Google Chrome lalu ketik bit.ly/disnakerserang

2. Klik pendaftaran nomor antrean online dan isi data formulir pendaftaran online, dikirim tepat pukul 12.00 WIB.

3. Pilih cek antrean online pada pukul 19.00 WIB untuk melihat data pencaker yang sudah mendapatkan nomor antrean dan dapat melakukan cetak AK.1.

4. Setelah mendapatkan kartu antrean online, tahap selanjutnya yakni pembuatan AK.1.

5. Pilih pendaftaran AK.1 online untuk mengisi biodata atau profile pencari kerja (Pencaker).

6. Pada tampilan halaman muka, klik garis tiga pojok kanan atas pada layar untuk membuka menu.

6. Pilih menu daftar jika memang belum memiliki akun atau silakan pilih masuk jika sudah memiliki akun atau keterangan KTP sudah terdaftar.

8. Masukkan data diri pada kolom seperti NIK, nama, nama ibu kandung, alamat lengkap, disesuaikan dengan kolom yang tersedia. Kemudian klik daftar sekarang.

9. Jika tidak ada masalah, muncul kode verifikasi atau kode OTP yang terkirim melalui SMS ke nomor yang telah didaftarkan.

10. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke beranda layanan, lalu kembali ke halaman sebelumnya sampai muncul halaman pendaftaran, klik daftar sebagai pencari kerja.

11. Klik garis tiga dipojok kanan atas untuk membuka menu dan klik pilih profile untuk melengkapi profile Anda.

12. Klik lengkapi profile, lalu klik unggah foto dengan menampakan wajah yang jelas.

13. Isi semua kolom pada profile sampai kolom terakhir. Lalu pastikan cetang kolom sedang mencari pekerjaan. Kemudian klik lanjut.

14. Jika memiliki pengalaman kerja dan pelatihan, silakan isi kolom. Jika tidak, klik lewati.

15. Isi semua kolom riwayat pendidikan (siapkan foto ijazah ujuran dibawah 1 MB untuk diunggah kedokumen). Klik lanjut setelah selesai mengunggah.

16. Jika pernah mengikuti sertifikasi, silakan diisi sesuai kolom. Jika tidak, klik lewati.

17. Selanjutnya, isi kolom cari keahlian yang dimiliki dengan cara tulis keahlian yang dimilik di kolom tersebut lalu klik.

18. Jika sudah klik simpan dan selesai.

19. Setelah profile selesai dan sudah terisi lengkap, silakan kumpulkan berkas persyaratan ke loket pelayana AK.1 disesuikan dengan jadwal yang sudah ditetukan saat daftar antrean online.

Setelah itu, langkah berikutnya, jika sudah mengisi data, berkas harus dikumpulkan:

1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar.

2. Fotokopi KTP 1 lembar.

3. Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar.

4. Tulis nomor antrean online pada berkas.

Untuk memperpanjang AK. 1 bagi yang belum habis masa berlakunya dapat mengisi profile secara lengkap melalui online.

Namun, untuk masa berlaku yang sudah habis atau lewat, dapat melakukan pendaftaran baru dan mendapatkan nomor antrean online. (ADV)

Komentar