SERANG, TitikNOL - Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tahun 2019 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018.
opini WTP BPK RI ini diperoleh pemerintah daerah Kabupaten Serang sebanyak 8 kali berturut-turut dan kondisi ini atas keterlibatan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya para fungsi akuntansi dan pengurus barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Opini WTP BPK RI merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang. Hal ini mengandung makna dan konsekuensi yang harus dipertahankan oleh BPKAD sehingga upaya mempertahankan opini WTP BPK RI yang dilakukan BPKAD adalah dengan melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu pembinaan terhadap para kasubag program dan evaluasi pada masing-masing OPD yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Daftar Pengisian Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang mana pembinaan ini diharapkan akan menghasilkan penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang sangat penting adalah ketepatan waktu penetapan rancangan Anggaran Bendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun rancangan APBD perubahan, sehingga program kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Serang sesuai dengan yang diharapkan.
Pembinaan terhadap para kepala sub bagian Keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan ini meliputi penjelasan mekanisme permohonan pencairan dan/atau pembayaran serta penyetoran terhadap kegiatan pendapatan dan belanja daerah.
Pembinaan kepada fungsi akuntansi juga terus dilakukan kepada seluruh fungsi akuntansi yang yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini diharapkan agar dalam rangka menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembinaan kepada pengurus barang pada OPD bertujuan untuk tertib pencatatan administrasi pada Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (Atisisbada), di samping itu diharapkan ke depan dapat melakukan penyelesaian dokumen kepemilikan asset berupa tanah pemerintah daerah, inventarisasi keberadaan dan kelengkapan pencatatan asset, menghimpun data dan informasi untuk melengkapi penjelasan-penjelasan asset tetap, mendorong tertib penganggaran belanja modal dan belanja barang yang menimbulkan asset, mendorong peningkatan peran kepala OPD selaku pengguna barang dalam inventarisasi masalah asset serta pengawasan pengelolaan asset.
Tantangan untuk mewujudkan semua ini tidaklah mudah dan diperlukan kerja keras oleh seluruh unsur OPD, sehingga upaya pengelolaan keuangan daerah dan asset sebagai unsur penunjang mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah Kabupaten Serang.(Adv)