Sabtu, 5 April 2025

Soal Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Badan POM Angkat Bicara

Ilustrasi. (Dok: Radioidolasemarang)
Ilustrasi. (Dok: Radioidolasemarang)

TitikNOL - Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan klaim Hadi Pranoto yang berhasil membuat obat Covid-19. Dalam klaimnya, obat tersebut dikonsumsi keluarga kerajaan termasuk Ratu Elizabeth II.

Karena klaim tersebut yang disiarkan secara online melalui channel Youtube Anji, Hadi Pranoto mesti mempertangungjawabkan itu semua di hadapan polisi. Ya, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidi melaporkan Hadi sekaligus Penyanyi Anji ke polisi dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam 'obat Covid-19' bikinan Hadi Pranoto yang merupakan obat herbal, terkandung bahan-bahan alami seperti manggis, sirsak, kelapa, pegagan, bawang putih, dan beberapa bahan alami lainnya. Bahan alami tersebut diklaim memberi kekuatan pada tubuh manusia untuk melawan Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) angkat bicara. Diterangkan Kepala Badan POM RI Penny Dr. Ir. Penny K. Lukito, pihaknya sampai saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19 itu.

Penny menjabarkan bahwa dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi produk yang diklaim obat Covid-19 tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut, Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya.

Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tulis laporan tersebut.

Berita ini telah tayang di lifestyle.okezone.com, dengan judul: Badan POM Angkat Bicara soal Obat Covid-19 Hadi Pranoto

Komentar