JAKARTA, TitikNOL - Keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng disoal dan dipertanyakan oleh masyarakat.
Batuah mewakili masyarakat Kalteng, mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, yang diterima Selasa (11/1/2022) tersebut, Batuah mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, Batuah mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.
Batuah dalam suratnya mengungkapkan, Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.
"Salah satu persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mensyaratkan bahwa tidak sedang atau tidak pernah tersangkut pidana. Artinya pada saat saudara Nuryakin mengikuti kegiatan Pansel tersebut dan dilantik menjadi Kepala BKAD telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal faktanya yang bersangkutan adalah narapidana," kata Batuah, dalam suratnya.
Batuah mengatakan, saat ini Nuryakin telah ditunjuk menjadi Pj Sekda Kalteng selain sebagai pejabat definitif Kepala BKAD Provinsi Kalteng. Selain itu, kata Batuah, saudara Nuryakin juga telah mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng.
"Terkait dengan permasalahan tersebut di atas, kami memohon agar Ketua Pansel PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng, Amal Malik (Dirjen Otda Kemendari) menganulir keikutsertaan yang bersangkutan, karena secara adminitrasi kembali melakukan kebohongan dengan menyatakan diri tidak pernah sebagai terpidana," tegas Batuah.
Batuah juga memohon kepada Gubernur Kalteng untuk membebastugaskan saudara Nuryakin sebagai Kepala BKAD Kalteng dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Pj Sekda Kalteng karena menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Pj Sekda Kalteng selaku Kepala BKAD Kalteng, Nuryakin mengatakan akan memberi penjelasan terkait persoalan tersebut.
"Saya mau kasih penjelasan lengkap, tidak sepotong sepotong. Makanya kalau ketemu akan mudah memberikan penjelasan. Supaya clear semuanya, terima kasih," ujar Nuryakin.
Sementara itu Ketua Pansel JPTM Sekda Kalteng selaku Dirjen Otda Kemendagri, Amal Malik ketika diminta konfirmasi tidak memberikan respons atau jawaban. (TN3)