Jum`at, 22 November 2024

Soal Pelantikan Dua Pejabat Eselon II Pemprov Banten, KASN: Panselnya Masuk Angin Nggak?

Suasana pelantikan 7 penjabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. (Foto: Ist)
Suasana pelantikan 7 penjabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL – Dua pejabat eselon II yang dilantik menjadi Asda I dan Kepala Dindikbud di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten menjadi sorotan publik. Mengingat, dari rekam jejak pada pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) atau open bidding yang diduduki jabatannya sekarang tidak lolos.

Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) JPT wilayah 2, Prof Agustinus Fatem memberikan tanggapannya. Menurutnya, ada dugaan Panitia Seleksi (Pansel) tidak melakukan Selter terhadap jabatan Asda I dan Kepala Dindikbud Provinsi Banten. Sehingga, Septo Kalnadi dan Tabrani dilantik menduduki jabatan tersebut.

Ia menceritakan, pada Maret lalu Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar selaku Ketua Pansel, memberikan informasi bahwa tidak ada peserta yang memenuhi nilai dari standar kompetensi atau tidak lolos. Namun, hasil ini tidak diumumkan kepada peserta JPT Pratama oleh Pansel.

“Setelah dilakukan klarifikasi ke Pansel waktu itu, mereka dengan kredibilitas, potensi yang mereka miliki itu sudah sesuai, secara objektif. Ada mereka menyerahkan laporan uji kompetensi ke KASN. Tapi mereka tidak umumkan karena tidak memenuhi kompetensi,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sekda Banten dan KASN Beda Pendapat Soal Penghentian Lelang Jabatan Dindikbud

Ia menjelaskan, secara aturan pasal 132 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tidak dipermasalahkan mengisi suatu jabatan dengan Uji Kompetensi atau rotasi mutasi. Namun, secara pembinaan karier terhadap ASN menjadi tertutup. Terlebih, adanya Selter bertujuan untuk membuka peluang seluas-luasnya ASN dalam berkarier.

“Harus dilihat dulu alasannya. Kalau mau diisi konteks rotasi mutasi dari sisi aturan tidak salah, tetapi dari sisi pembinaan karir memberi kesempatan untuk membina karir ASN yang golongan III jadi tertutup. Selter memberikan kesempatan seluasnya untuk karir,” jelasnya.

Baca juga: Pelantikan Dua Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disoal, KASN Dituding Standar Ganda

Fatem mengaku akan memeriksa dokumen pelaksanaan open bidding dan Uji Kompetensi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten. Hal itu dilakukan, untuk memastikan proses yang telah dilaksanakan berjalan dengan baik. Jika terdapat unsur yang tidak memenuhi syarat ketentuan, maka pengisian jabatan itu harus diseleksi kembali.

“Itu yang akan kami cek. Banyak yang ditangani, saya tidak hafal deatailnya. Nanti kami kasih datanya. Kalau tidak ada yang memenuhi syarat, diseleksi lagi. Cuma nanti saya harus cek dulu. Kami harus memastikan Panselnya masuk angin nggak, objektif nggak,” terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Yhanu Setiawan menuturkan, sistem like and dislike sangat berbahaya dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, hal itu akan mengakibatkan rusaknya sistem rekruitmen JPT di Banten.

Kerusakan sistem tersebut akan berdampak pada siklus dan tata kelola kepegawaian. Sehingga, tidak akan ada lagi yang percaya dengan Uji Kompetensi.

“Sangat disayangkan. Tindakan seperti itu bisa berdampak sistemik, yaitu rusaknya sistem penataan kepegawaian (ASN), karena basis pengangkatan jabatannya bukan lagi pada dimensi kompetensi dan tidak tercelanya seseorang,” tuturnya.

Baca juga: Minta Klarifikasi Soal Kisruh Lelang Jabatan Dindikbud Banten, KASN Datangi Pemprov

Diterangkan Yhanu, proses uji yang tidak terpakai dalam pengisian jabatan di Pemprov Banten hanya memberikan rasa kekecewaan terhadap peserta yang ikut ujian. Dampak yang lebih besar dari proses pengisian jabatan di Pemprov adalah ASN akan berlomba lebih loyalitas terhadap pimpinan, dibandingkan kompeten di tempat kerjanya.

“Hal lain yang tidak diketahui publik dan pada akhirnya akan menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap kualitas dan kompetensi ASN di Banten. Nggak usah open bidding aja deh, nggak dipake juga hasilnya. Cuma bikin bising,” tukasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim, melantik tujuh penjabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten pekan kemarin. Yang menjadi soal, dua penjabat yang menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni Tabrani dan Asisten daerah I Septo Kalnadi, diketahui tidak lulus dalam proses seleksi terbuka yang sebelumnya dilakukan oleh Pemprov Banten. (SON/YL/YN1)

Komentar