Sabtu, 21 September 2024

Gubernur Banten Diduga Kangkangi Undang Undang, Soal Usulan Nama Pejabat ke KASN

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Hasil seleksi mutasi calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, dari surat usulan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diajukan Pemprov Banten ke KASN yang diperoleh TitikNOL, muncul nama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Tabrani.

Tabrani diusulkan mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, menggantikan posisi Engkos Kosasih Samanhudi, yang diusulkan mengganti posisinya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Namun, usulan ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Tabrani belum genap dua tahun menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Baca juga: Usulan Jabatan Eselon II Pemprov Banten Bocor, Kepala BKD: Data Sudah Tidak Relevan

Tabrani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-1762/KASN/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.

Pelantikan Tabrani dilakukan di lapangan Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang pada 3 September 2018 lalu.

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 116 berbunyi, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur, dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Gubernur pun dalam Pasal tersebut, harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden jika ingin tetap mengganti jabatan tinggi pratama yang belum genap dua tahun menjabat.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat menyebut, jika usulan yang dikirimkan Pemprov Banten ke KASN sudah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015.

"Itu sudah jelas melanggar (UU ASN, red). Karena dalam Pasal 116 itu sudah jelas, bahwa harus minimal menjabat dua tahun. Tapi kita tahu, Tabrani belum dua tahun menjabat sebagai Kadinkop," ujar Ojat saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).

Ojat pun menyebut, dari usulan yang dikirimkan ke KASN, ada dugaan coba-coba yang dilakukan oleh Gubernur Banten dalam merotasi jajaran yang ada di bawahnya.

"Unsur coba-coba yang saya maksud adalah ada seseorang yang dicalonkan untuk di rotasi itu ternyata secara prosedural tida terpenuhi. Herannya, BKD sebenarnya tahu soal ini," imbuhnya.

"Dengan dikirimkan ke KASN dan siapa tahu pihak KASN tanpa menyadari meng ACC usulan tersebut, maka patut diduga jika ada tuntutan dari pihak manapun, maka Pemprov Banten akan punya alibi dan menyudutkan KASN sebagai kambing hitamnya," tukasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mengatakan, jika nama-nama yang diusulkan ke KASN sudah melalui assesmen dan sesuai kebutuhan.

Sementara soal belum genapnya Tabrani menjabat dua tahun sebagai Kadinkop UMKM Banten, menurut Sekda karena adanya yurispudensi di daerah lain. Namun sekda tidak merinci daerah mana yang melakukan hal tersebut.

"Namun demikian, kami tetap berpatokan kepada rekomendasi dari KASN. Jika KASN tidak menyetujui, tidak akan kami laksanakan (rotasi, red), tukasnya.

Diketahui sebelumnya, dokumen usulan rotasi penjabat Eselon II dari Pemprov Banten ke KASN bocor ke publik. (red)

Komentar