Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Minta Rano Tunda Perombakan Pejabat

Ilustrasi mutasi jabatan. (Dok: nusalale)
Ilustrasi mutasi jabatan. (Dok: nusalale)

SERANG, TitikNOL - Bawaslu Provinsi Banten meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunda izin Gubernur Banten Rano Karno yang akan merotasi/mutasi pejabat di lingkup Pemprov Banten. Hal itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Bawaslu RI nomor 206/K/BT/PM.00.01/IX/2016 tanggal surat 15 September 2016 perihal Permohonan Penerusan Surat ke Mendagri.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, surat tersebut dalam rangka pencegahan politisasi birokrasi oleh calon petahana Gubernur Banten Rano Karno. Oleh karenanya, Bawaslu meminta agar Kemendagri menunda rotasi/mutasi yang rencananya akan dilakukan di lingkungan pemprov.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu serta pemberitaan di sejumlah media massa lokal bahwa Gubernur Banten telah melayangkan surat kepada Mendagri terkait permohonan izin untuk merotasi atau penggantian pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

”Melalui surat yang disampaikan kepada Bawaslu RI yang selanjutnya dapat menjadi dasar untuk diteruskan kepada Mendagri, agar pelaksanaan rotasi atau mutasi jabatan struktural tersebut dibatalkan atau ditunda sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya, dalam rilisnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, surat tersebut didasari adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Untuk itu kami berharap Mendagri dapat bersama-sama untuk dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya politisasi demokrasi oleh petahana,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur Banten Rano Karno mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta izin melantik Kadisnakertrans. Selain itu, Rano memang merencanakan merotasi pejabat struktural kaitannya dengan perubahan SOTK. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Kemendagri.

"Belum, belum ada balasan surat. Mungkin menunggu perubahan SOTK," kata Ranta, beberapa waktu lalu. (Kuk/quy)

Komentar