KOTA SERANG, TitikNOL – Dua dari tujuh penjabat eselon dua di lingkungan Pemprov Banten yang baru saja dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim disoal. Pasalnya, dua orang tersebut diketahui tidak lolos dalam seleksi terbuka (Selter) atau open bidding dengan jabatan yang diduduki sekarang.
Keduanya yakni Septo Kalnadi, mantan sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dilantik menjadi Asisten Pemerintahan (Assda 1) Setda Banten dan Tabrani mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang saat ini menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud).
Tudingan pun muncul soal adanya peran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan rekomendasi merubah perencanaan dan seleksi terbuka menjadi asesment, yang dilakukan secara diam-diam oleh Pemprov Banten demi meloloskan dua pejabat tersebut.
“Kalau mereka ikut selter (seleksi terbuka) dan bersaing dengan calon lain dipastikan mereka tidak akan lolos, sehingga diakali dengan cara merubah perencanaan dari selter menjadi assesment secara diam-diam,” ujar Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untitra) saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).
Ikhsan menduga, agar asesment tersebut terkesan fair dan profesional, dibuatlah surat rekomendasi dari KASN, agar publik mengira jika asesment yang dilakukan tersebut seakan sudah berjalan sebagaiman mestinya.
”Dalam konteks ini gubermur jelas melukai rasa keadilan publik dan tidak bisa memegang komitmennya untuk melakukan perubahan dengan menempatkan sumber daya manusia (SDM) dalam birokrasi berbasis etika, kompetensi dan profesionalitas. Artinya open bidding hanya dijadikan ajang formalitas dan basa basi. Jika kompetensi dikesampingkan, maka kelihatannya pada kepentingan, baik dalam kerangka balas budi atau persiapan jaring pengaman Pilgub atau perlindungan atas suatu dugaan kasus, masyarakat hanya bisa menduga jika kekuasaan sudah mulai main petak umpet,” jelas Ikhsan.
Baca juga: Gubernur Banten Lantik Tabrani Jadi Kepala Dindikbud Banten
Menurut Ikhsan, pengangkatan dua penjabat yang sebelumnya tidak lolos open bidding sangat melukai rasa keadilan sistem dan birokrasi di pemprov sendiri, termasuk peserta open bidding yang sebelumya dinyatakan gugur bersama dua peiabat yang dilantik.
”Muncul rasa kecewa di kalangan ASN lain yang lebih memiliki integritas dan kompetensi yang layak. Gubernur dan KASN sebagai pengawas perilaku ASN telah mengoyak masa depan jenjang karir yang berintegritas dan bisa dipastikan ini menjadi preseden buruk,” tuturnya.
Terpisah, pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudajat, memiliki catatan terhadap pelantikan Kepala Dindikbud yang dijabat oleh Tabrani. Dari catatan yang dimilikinya, sebelumnya Tabrani akan bertukar tempat dengan mantan Kadis Dindikbud Engkos Kosasih sekitaran Juni dan Juli 2019 lalu. Dimana, Tabrani akan mengisi jabatan Kadis Dindikbud dan Engkos Kosasih akan menduduki jabatan Kadis Koperasi dan UMKM.
”Akan tetapi gagal dilakukan karena Tabrani saat itu belum genap dua tahun menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UKM sehingga cacat formil dan saat itu KASN memiliki Askom yang berintegritas,” jelas Ojat.
Catatan kedua kata Ojat,Tabrani merupakan salah seorang yang ikut mendaftar untuk open bidding posisi Kadis Dindikbud Banten yang diselenggarakan akhir tahun 2019, namun gugur dari awal karena tidak lolos seleksi administrasi. Tabrani juga diduga juga menerima aliran dana dari kasus korupsi dana KONI Kota Tanrgerang dan namanya muncul dalam putusan pengadilkan Tipikor.
”Hal ini bertolak belakang dengan pengangkatan Biro Perekonomian atas nama Riza Ahmad Kurniawan yang batak dilantik, karena namanya muncul dalam putusan pengadilan atas kasus di Dindik Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Ojat menuding, ada dugaan double standar yang dilakukan oleh pemprov dan KASN dalam pengisian pejabat eselon 2 dan pemberian surat rekomendasi KASN, dimana kata Ojat, publik kerap mendegar pernyatan gubernur bahwa pejabat harus memenuhi standar kompetansi grid 4.
Sebagaimana diketahui,Gubernur Banten Wahidn Halim telah melantik tujuh JPT Pratama di lingkungan pemprov Banten yang selama ini diisi oleh Pelakssa Tugas (Plt), Kamis (15/10/2020) lalu. Menurut Gubernur, pelantikan tersebut merupakan bagian dari mengisi kekosongan jabatan pratama dan mengukuhkan jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Banten. (YL/TN1)