TitikNOL - Yusuf Mansur masih belum bisa lepas dari kasus hukum yang saat ini menjeratnya. Dirinya diduga melakukan penipuan terkait ajakan usaha patungan dalam pendirian dan pembangunan hotel apartemen dan umrah dengan bagi hasil 8 persen.
Seperti yang telah diketahui, dirinya dilaporkan oleh Yuni Astuti dengan Nomor Laporan Polisi: LP/907/B/X/2017/SPKT tertanggal 17 Oktober. Kasus ini berawal dari Yuni yang tertarik dengan ajakan patungan aset melalui laman http://yusufmansur.com/pa/
Pasalnya peserta patungan akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil 8 persen per tahun dari modal yang diinvestasikan. Yuni pun menginvestasikan modalnya Rp12 juta ke rekening 13300141415410 a.n. Yusuf Mansur.
Yang dipermasalahkan oleh Yuni ialah, dirinya hingga saat ini mengaku belum mendapatkan keuntungan apa-apa dari usaha tersebut. Yuni pun merugi Rp12 juta.
Atas kasus ini, Yusuf Mansur terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Berita ini telah tayang di harianindo.com, Kamis 19 Oktober 2017 dengan judul Belum Mendapat Keuntungan, Peserta Usaha Patungan Laporkan Yusuf Mansur