TitikNOL - Tak butuh waktu lama, sidang cerai Kirana Larasati dan Tama Gandjar berakhir sudah. Kamis (13/7), Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Kirana terhadap Tama. Kirana pun resmi menjanda.
“Iya, hari ini sudah diputuskan. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Kirana tapi secara verstek dalam artian tidak dihadiri oleh pihak tergugat atau Mas Tama,” kata kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Sebelum putusan, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dibawa pihak Kirana, serta beberapa bukti.
“Pemeriksaan bukti-bukti dan saksi. Nah, tadi ada dua orang saksi yang hadir dalam persidangan telah memberikan keterangan dengan sumpah,” lanjutnya.
Kirana yang mendapat hak asuh anak, akan mendapat nafkah cerai dan bulanan dari Tama. Dan ke depannya, mereka akan tetap berhubungan baik, terutama untuk buah hati, Kyo.
“Ya semuanya berjalan baik-baik saja. Komunikasi baik-baik saja,” tutup Kirana.
Berita ini telah tayang di Cumicumi.com, Kamis 13 Juli 2017 dengan judul Tak Butuh Waktu Lama, Kirana Larasati Akhirnya Menjanda
Soal Banding Putusan Sengketa Informasi KI, Biro Umum Kalah di PTUN
Marah, Warga Korban Gusuran Nyaris Bakar Mobil Dinas Pejabat Pemkot Cilegon
Datangi Korban Gusuran di Cikuasa, Komnas HAM Lakukan Ini?
Pemkot Cilegon Lolos Dari Jeratan Hukum Pengusaha Hiburan
Kecewa Dengan Pemkot Cilegon, 3.000 Warga Korban Gusuran Nyatakan Golput di Pemilu 2019
Kalah di PTUN, Pemkot Cilegon Akan Ajukan Banding
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, 14 Paket Diamankan
Ratusan Warga Korban Gusuran Tongkrongi Sidang Putusan Wali Kota Cilegon