Sabtu, 23 November 2024

Resmi Bebas, Iwa K Gelar Syukuran

Iwa Kusuma. (Dok: tribunnews)
Iwa Kusuma. (Dok: tribunnews)

TitikNOL - Iwa Kusuma atau lebih dikenal sebagai Iwa K secara mengejutkan tersandung kasus narkoba pada Mei 2017 lalu. Rapper ternama Tanah Air ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undangan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat itu, Iwa K kedapatan memiliki tiga batang rokok kretek yang didalamnya mengandung ganja. Suami Wikan Resminingtyas ini divonis enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2017 kemarin.

Namun pidana kurungan ini sudah dihitung sejak Iwa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur per Mei 2017 lalu. Sehingga pelantun "Bebas" ini sudah resmi menghirup udara bebas pada 29 Oktober 2017 kemarin.

Resmi bebas, Iwa K pun sudah siap kembali menghibur penggemarnya. Musisi berusia 47 tahun itu ingin menunjukkan sosok dirinya yang lebih baik tanpa narkoba. "Dia bisa tunjukkan nanti ke masyarakat bahwa tanpa narkoba dia bisa lebih baik," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa K.

Iwa K pun dikabarkan sempat menggelar syukuran bersama keluarga pasca selesai menjalani rehabilitasi. "Alhamdulillah gue sekarang udah di rumah. Actually sih dari kemarin. Tapi kemarin ada syukuran keluarga sampai malam, jadi baru sempat kabarin sekarang," tulis Iwa K kepada Chris lewat aplikasi kirim pesan.

Berita ini telah tayang di wowkeren.com, Rabu 1 November 2017 dengan judul Diam-Diam Sudah Bebas, Iwa K Gelar Syukuran Bersama Keluarga

Komentar