LEBAK, TitikNOL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil membekuk 21 tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Lebak.
21 tersangka itu berhasil dibekuk dalam kurun waktu dua minggu di beberapa Polsek seperti Cikulur, Malingping, Leuwidamar dan Warunggunung.
"Dalam dua minggu ini ada sekitar 21 tersangka yang kita amankan dari beberapa kasus Curat," ujar Kompol Wendy Andrianto Wakapolres Lebak, saat ekspose di Mapolres, Kamis (12/3/2020).
Menurut Wendy, para tersangka itu diamankan di lokasi berbeda. Kata Wendy, hal itu merupakan hasil dari kesigapan seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"TKPnya berbeda-beda ada di Leuwidamar, Sobang, Cikulur, Warunggunung dan Malingping," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, dari 21 tersangka yang dibekuk, anggota juga berhasil mengamankan 7 kendaraan.
"Roda 4 ada tiga unit, roda 2 ada empat unit itu barbuk yang berhasil kita amankan," kata David.
Selain itu lanjut David, tim juga berhasil mengamankan beberapa slop rokok dan ATM.
"Ada Curat Toko, ATM, kendaraan R2 dan R4," tuturnya.
Dijelaskannya, untuk tersangka kasus Curat Toko, terdapat 8 tersangka yang diamankan, Curat R2 sebanyak 3 orang tersangka, Curat ATM sebanyak 2 orang tersangka dan Curat R4 sebanyak 8 orang tersangka.
"Semuanya ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun. (Gun/TN1)