Jum`at, 22 November 2024

3 Rampok Spesialis Toko Sembako Ditangkap, 1 Ditembak Polisi

Pelaku spesialis pembobol toko kelontongan yang berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. (Foto: TitikNOL)
Pelaku spesialis pembobol toko kelontongan yang berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota Serang dalam kurun waktu dua hari.

Saat penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IS (43), warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kemudian Suh (35), asal Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Terakhir Yu (35), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dari ketiga pelaku, diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kilogram dan 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan milik YK di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada 14 Oktober 2020.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kilogram menggunakan kendaraan jenis Avanza," katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua pekan berlalu, tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka IS berhasil ditangkap tim Resmob di Jalan Raya Serang - Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan," terangnya.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko milik YK dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, T
Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka. Sedangkan Yu, ditsngkap di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka sekira pukul 02.00 WIB.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan," tukasnya. (HR/TN1)

Komentar