SERANG, TitikNOL - Dua dari tiga orang bandit spesialis pembobol toko sembako di Kabupaten Serang, berhasil diringkus polisi. Tersangka terpaksa diberi hadiah timah panas akibat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pelaku yang memuat hasil jarahannya di mobil pick up jenis Grandmax B 9746 XXX awalnya dicurigai oleh Tim Resmob Polres Serang yang tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin dini hari di Jalan Raya Tambak - Pamarayan yang dipimpin Bripka Sutrisno.
"Sekitar pukul 04.30 saat melintas di jalan raya Tambak-Pamarayan, Tim Resmob mencurigai kendaraan losbak yang mengangkut sembako," kata Kapolres, AKBP, Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (15/12).
Tim Resmob kemudian meminta pick up itu untuk menepi ke pinggir jalan. Merasa dicurigai para pelaku menambah kecepatan kendaraan hingga terjadi kejar-kejaran dengan mobil petugas.
Ketika kendaraan tersebut berhasil dipepet hingga terperosok di sisi jalan beton. Dua pelaku berusaha kabur sambil mencoba melakukan perlawanan, kemudian terpaksa ditembak polisi karena membahayakan nyawa petugas.
"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dua pelaku melawan dan membahayakan petugas. Sementara satu pelaku lolos setelah terjun ke sungai irigasi," ujar Condro Sasongko.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sembako dan rokok yang ada dalam kendaraan merupakan hasil kejahatan yang diambil dari toko sembako di perumahan Bumi Nagara Lestari, Desa Nagara, Kibin, Serang, Banten. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp24,5 juta dari dalam toko.
"Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polres Serang. Modus operandinya, dengan cara merusak kunci menggunakan linggis kecil.
"Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang," jelasnya.
Kedua pelaku yang ditangkap NU alias Acong, 52 tahun, warga Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dan SN, 58 tahun warga Desa Cibeurem, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan pick-up, 1 buah linggis, kunci Y, 24 diriken minyak curah senilai Rp15 juta, 6 karung beras, minyak goreng ukuran 1 dan 2 liter, ratusan slop rokok berbagai merk senilai Rp10 juta. (RZ/TN)