Minggu, 24 November 2024

37 dari 70 TKA yang Diamankan Polda Banten Ilegal

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (Dok: batamnews)
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (Dok: batamnews)

SERANG, TitikNOL – Kepolisian daerah (Polda) Banten mengungkap hasil penyelidikannya kepada 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan dari sebuah perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Dikatakan Dirkrimsus Polda Banten, dari 70 TKA yang diamankan, 37 di antaranya tidak memiliki izin resmi bekerja di Indonesia atau dikatakan sebagai TKA illegal.

Dalam waktu dekat lanjut Nurullah, para TKA yang terbukti illegal tersebut akan diserahkan ke pihak imigrasi, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Yang tidak memiliki dokumen tersebut akan kita serahkan ke imigrasi untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurullah saat dihubungi via telepon, Selasa (2/8/2016).

Baca juga: Fantastis! Gaji TKA Diduga Ilegal di Pulau Ampel 15 Kali Lipat dari Pekerja Lokal

Sedangkan untuk TKA yang memiliki dokumen, lanjut Nurullah, akan dikembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkon dari PT C (inisial). Jumlahnya tiga orang, semuanya penanggung jawab," lanjutnya.

Nurullah menegaskan, dengan bukti adanya TKA yang tidak memiliki dokumen, maka perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan," pungkasnya. (Tisna/red)

Komentar