Jum`at, 22 November 2024

Alasan Beli Susu Anak, Pengojek Ini Babak Belur karena Kepergok Mencuri

Tersangka saat diperiksa di ruang unit reskrim. (Foto: TitikNOL)
Tersangka saat diperiksa di ruang unit reskrim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Terpergok warga usai bobol rumah kontrakan, Sulabah (32) warga Desa Kebon Ratu, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, babak belur dihajar warga.

Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah yang kontrak Listiono (33) di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (25/6/2019). Dari tersangka, diamankan barang bukti obeng, uang, handphone serta motor Yamaha Vega ZR.

"Saya mencuri karena ingin membeli beras dan susu untuk anak yang berusia 5 bulan," ungkap tersangka saat ditemui di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cikande.

Sulabah yang berprofesi sebagai tukang ojek, mengaku sudah berniat melakukan pencurian, dengan menggunakan sepeda motor. Dirinya sengaja menuju Desa Tambak, untuk mencari rumah kosong yang akan menjadi sasarannya.

"Sesampainya di Tambak saya simpan motor di warung, kemudian berjalan kaki mencari rumah atau kontrakan kosong," katanya.

Menurut Sulabah, setelah menemukan sasarannya, dengan bermodalkan obeng, dirinya merusak pintu kontrakan milik Listiono dan langsung masuk ke dalam rumah. Di sana dirinya dengan leluasa mengobrak abrik rumah yang ditinggal penguninya tersebut.

"Setelah masuk, saya langsung ke kamar pertama, tapi kosong. Kemudian ke kamar ke dua juga kosong gak ada barang berharga. Ketika masuk ke kamar ke tiga saya menemukan HP xiomi, dompet dan uang tunai," ujarnya.

Lebih lanjut Sulabah mengungkapkan, setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, dirinya berencana meninggalkan rumah tersebut. Namun naas, saat hendak keluar pemilik rumah datang dan memergokinya.

"Pemilik rumah langsung memegang tangan saya dan berteriak maling. Warga langsung datang menangkap saya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikande Kompol Kosasih, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di rumah kosong. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan.

"Pelaku diamankan sekitar jam 12.30. Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti HP, obeng, dompet dan uang tunai," katanya seraya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (Har/TN1)

Komentar