Senin, 25 November 2024

BNN Banten Musnahkan Narkotika Jenis Baru Gorilla

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten musnahkan dua kilogram narkotika jenis baru Gorila Synthetic Cannabinoid yang dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto:TitikNOL)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten musnahkan dua kilogram narkotika jenis baru Gorila Synthetic Cannabinoid yang dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten musnahkan dua kilogram narkotika jenis baru Gorila Synthetic Cannabinoid yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang terlarang tersebut didapat dari RM, Warga Kasemen, Kota Serang, yang kedapatan membawa sebanyak dua bungkus klip plastik bening ukuran sedang, yang dibekuk di belakang kantor Kecamatan Kasemen.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten AKBP Ahmad mengatakan, petugas saat itu berhasil menemukan satu bungkus besar plastik hitam yang berisikan ganja jenis gorilla synthetic cannabinoid dari tangan RM alias Tole.

“Dirinya mendapatkan narkotika jenis gorila dari TH alias Abah, yang tidak lain tetangga rumahnya. Kita pun melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan TH alias abah di rumahnya yang berada di Kampung Sukadana Kecamatan Kasemen RT 01 RW 2 Kota Serang Banten,” kata AKBP Ahmad, Selasa (7/3/2017).

Dari keterangan tersangka, ganja jenis Gorila mereka dapatkan dari pinggir jalan tol Tanggerang-Merak. “Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang menemukan narkotika di pinggir tol. Untuk pelakunya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) kita juga masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik hitam ukuran besar yang berisikan ganja berjenis Gorila dengan berat kurang lebih 2000 gram, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Gorila dengan berat kurang lebih 13,266 gram.
Lalu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan gorila dengan berat 14,433 gram serta satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu buah HP merk Samsung.

“Kita langsung musnhakan barang tersebut dengan dibakar, “pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 dalam hal perbuatan menawarkan menjual, dijual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli serta menukar dan menyerahkan serta menerima narkotika Golongan 1 sebagai dimaksudkan pada ayat 1. kedua tersangka akan dijerat Pidana kurungan paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.(Gat/Rif)

Komentar