SERANG, TitikNOL - Pengalaman hidup sepuluh bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, tak membuat YI (42) menjauh dari narkoba.
Bahkan residivis kelahiran Lampung Tengah 1977 meningkat status dari semula hanya pemakai kini diketahui sebagai pengedar.
Tersangka YI ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Ketos, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (25/8/2018).
Saat ditangkap, pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan tanah urugan ini sedang menunggu telepon dari pelanggannya.
"Dari tersangka YI, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket plastik bening yang diduga sabu dengan berbagai ukuran, 1 peket besar, 4 paket sedang dan 19 kecil, timbangan elektronik serta sebungkus plastik bening," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (28/8/2018).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena kampungnya kerap kedatangan warga tak dikenal di rumah kontrakan tersangka.
Setelah diselidiki, petugas mencurigai tersangka melakukan transaksi narkoba di di rumah kontrakannya.
"Pada Sabtu siang petugas melakukan penyergapan di rumah kontrakannya. Dalam penggeladahan ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil mainan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Laksono, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto.
Dalam pemeriksaan, residivis yang baru setahun bebas dari Rutan Serang mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Tersangka juga mengakui barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang ditemui di Jakarta. Tersangka mengakui sudah kali ketiga mendapatkan paket sabu dari bandar dan bertugas membantu mengedarkan.
"Dari setiap paket yang terjual, tersangka mendapat upah Rp 25 ribu untuk paket kecil dan Rp 50 ribu, paket sedang. Jika barang titipan itu terjual seluruhnya, tersangka mendapatkan bonus 2 paket kecil sabu, " kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka YI mengakui jika mengedarkan sabu hanya untuk mendapatkan uang tambahan.
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan ini mengaku tergiur ikut berbisnis narkoba karena tak perlu modal dan mendapatkan keuntungan yang besar.
"Upah dari menjual sabu saya gunakan untuk menambah biaya dapur. Sedangkan bonus 2 paket sabu saya gunakan sendiri," ucap bapak dua anak ini dengan raut wajah menyesal. (Hr/TN1)