Jum`at, 4 April 2025

Diduga Bermasalah, Anggaran Covid-19 di BPBD Banten akan Dilaporkan ke APH

Ilustrasi. (Dok: Lampungpost)
Ilustrasi. (Dok: Lampungpost)

SERANG, TitikNOL – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang didanai dari APBD 2020 Provinsi Banten senilai Rp6,3 miliar disoal.

Seperti diketahui, Pemprov Banten melalui BPBD Banten menganggarkan Rp6,3 miliar untuk pengadaan Hand Sanitizier, masker, Disinfektan dan beberapa barang lainnya, yang didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian realita (Karat) Banten Adung Hermawan mengatakan, hasil kajian dan investigasi yang sudah dilakukannya banyak kejanggalan dalam proses pengadaannya.

Adung mengaku kaget, saat pihaknya melakukan investigasi terhadap proses pengadaannya dan melihat produk barang yang dihasilkan dari besarnya anggaran tersebut. Beberapa barang yang dibelanjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPBD Banten, menurutnya sangat tidak layak dan terkesan adanya dugaan korupsi sistematis yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Anggaran sebesar itu harusnya menghasilkan barang atau produk yang bagus dan bisa memberikan manfaat maksimal kepada penggunanya. Namun setelah saya cek ke lapangan, kondisi produk yang dihasilkan sangat parah dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan. Saya miliki kesimpulan sementara, jika korupsi dalam proses pengadaannya sangat kental,” ujar Adung saat menghubungi TitikNOL, Senin, (3/8/2020).

Adung pun berencana akan melaporkan hasil temuannya ke aparat penegak hukum. Hal itu akan dilakukan, karena di tengah Pandemi Covid-19 harusnya semua pihak terkait berlomba-lomba memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, agar Pandemi Covid-19 di Provinsi Banten bisa secepatnya diatasi.

“Harusnya di tengah pandemi ini, semua pihak bahu-membahu mencari solusi agar Covid bisa hilang di Banten. Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan anggaran Covid untuk keuntungan pribadi, saya yang paling depan untuk mengungkapnya,” tegas Adung.

“Sesuai statemen yang disampaikan KPK, bahwa yang korupsi dana bencana ancamanannya hukuman mati. Untuk itu, saya juga akan melaporkan temuan ini ke KPK agar segera disikapi dan diungkap sejelas-jelasnya,” pungkasnya. (TN1)

Komentar