SERANG, TitikNOL – Proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini tengah disoal, terjadi akibat lemahnya pengawasan dari lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) yang ada di Inspektorat Provinsi Banten.
Seperti disampaikan Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad, jika sejak awal APIP melakukan pengawasan dari mulai perencanaan hingga proses pengadaannya, akan ada kontrol maksimal dari sisi administrasi dan sisi pengadaan barangnya. Sehingga ketika pekerjaan sudah selesai, tidak akan menimbulkan persoalan.
“Akibatnya, apabila APIP tidak masuk dalam perencanaan BarJas anggaran covid-19, maka ini sangat rawan terjadinya korupsi dan Maladministrasi. Seperti kasus di BPBD Provinsi Banten misalnya. Logisnya, apabila APIP masuk diawal yaitu dalam proses perencanaan, proses pengadaannya akan terkontrol. Sehingga menjadi salah jika APIP tidak masuk dalam proses perencanaan pengadaan barang jasa anggaran covid-19 sejak awal,” ujar Ikhsan saat dihubungi TitikNOL, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Terima Banyak Aduan, Pengadaan Barang untuk Covid-19 di BPBD Banten 'Dilirik' Kejati
Selain itu kata Ikhsan, ada dua hal dalam proses pengadaan barang dan jasa anggaran covid-19 yang sangat rawan masuk dalam proses hukum. Pertama, OPD yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa anggaran covid-19 sepertinya lupa atas dasar pengadaan barang jasa tersebut sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6, bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Saya melihat, dari sejak awal covid-19 di Banten, proses pengadaan barang jasa anggaran covid-19 belum terlihat transparan dan terbuka. Sehingga ini dapat menjadi celah adanya dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pelaksanaan anggaran covid-19 ini. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Dan transparansi merupakan salah satu kunci utama dalam pelaksanaan clean goverment,” jelas Ikhsan.
Baca juga: Diduga Bermasalah, Anggaran Covid-19 di BPBD Banten akan Dilaporkan ke APH
Di sisi lain kata Ikhsan, OPD yang melaksanakan anggaran covid-19 di Provinsi Banten sepertinya tidak menghiraukan Surat Edaran KPK-RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).
Surat edaran itu terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Dimana pada point 2 dalam Surat Edaran KPK-RI Nomor 8 Tahun 2020 yaitu: Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa salah satu tujuan PBJ adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran penggunaan dana covid-19 di Provinsi Banten termasuk di BPBD tanpa harus menunggu hasil audit BPKP. Hal ini perlu dilakukan, karena kami melihat sudah adanya dugaan cacat prosedural, dimana APIP Provinsi Banten kami duga tidak masuk sejak awal perencanaan pengadaan barang jasa covid-19 di Provinsi Banten,” tukasnya.
Seperti diketahui, BPBD Banten menganggarkan Rp7,2 miliar untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Anggaran itu untuk tujuh kegiatan pengadaan yakni pengadaan disinfektan dan penyemprotan, pekerjaan helm sefti, sarung tangan karet dan google maks. Lalu pengadaan masker dan kain, pengadaan hansanitazer, pengadaan makan dan minum, pengadaan pembayaran uang saku dan pembelian BBM.
Informasi yang diperoleh TitikNOL, beberapa item pekerjaan yang dilakukan oleh BPBD Banten diduga bermasalah dan saat ini sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Banten.
Kasus ini sendiri mulai mencuat, setelah adanya surat kaleng yang dilayangkan oleh salah seorang warga Banten bernama Agus Hidayat pada 24 Juni 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekretaris daerah Banten Al Muktabar.
Dalam surat tersebut, Agus mengungkap soal dugaan korupsi pada proses pengadaan Hand Sanitizer senilai Rp2.524.500.000. Pasca dugaan korupsi pada pengadaan Hand Sanitizer mencuat, belakangan diketahui jika BPBD Banten juga menganggarkan Rp1,9 miliar untuk pengadaan Disninfektan dan Rp1,066 miliar untuk pengadaan masker serta dianggarkan untuk pengadaan kebutuhan makan minum serta kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM). (TN1)